Rabu, 21 Mei 2008

Ratusan Ribu Peluang kerja perawat terbuang dan terbang ke negeri tetangga

Ratusan Ribu Peluang kerja perawat terbuang dan terbang ke negeri tetangga.

Oleh: Abdul Ghofar, S.Kep., Ns

Sumber :Joko Winarno AMKp, EMT-B
Senior Ambulance Nurse
Qatar

Indonesia kalau sekarang memiliki hampir 500 Institusi pendidikain keparawatan dan tiap tahun melulusakan sekitar 30 ribu perawat. Sedangkan daya tampung kerja di dalam negeri masih minim. Kemunkinan hanya 50 % dari kelulusan dapat terserap bursa kerja.
Dan yang separohnya mau dikemanakan dan mereka harus kemana. Pemerintah selalu berdalih, bahwa kebutuhan tenaga medis masih sangat kurang tapi kemampuan dana pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja sangat terbatas. Sehingga angka penganguran medis khususnya perawat terus meningkat. Kalau memang begitu kondisinya seharusnya pemerintah mempunya kebijaksana yang konprehensip (menyeluruh) dan berorentasi pasar. Selama ini ada pembohongan public yang selalu di gembor gemborkan oleh pemerintah menyatakn bahwa Indonesia masih memerlukan tenaga medis dan banyak peluang ke luar negeri. Tapi arah kebijkasanan dan system yang di pakai tidak mengarah ke sana terkesan peluang ini di manfaatakn enterpreuner medis untuk berbisnis mendirikan instiusi pendidikan dengan iming iming kelulusan di jamain berstandar international. Tapi kenyataanya banyak dari meraka hanya untuk berbisins atau sebaga salah satu cara bertahan hidup. Dan perkembangan terakhir semakin latah saja, banyak gelar dan jenjang pendidikan di keperawatan yang rancu, ada gelar Ners dan jenjang D4.

Ada beperapa point yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini yang munkin dapat di jadikan pertimbangan untuk melakukan perubahan :

1. Perlunya di tinjau kembali peraturan pendidikan dan profesi keperawatan di Indonesia

⦣8364;¢ Perlu di tinjau kembali system yang ada dan jenjang pendidikan yang di pakai sekarang.
⦣8364;¢ Pemberian gelar dan jenjang pendidikan keparawatan harusnya mengacu pada standard dan system international. Sekarang ini jaman global, seharunya bahasa atau istilah yang di pakai yang di akui dan di kenal dalam dunia international. Jangan membikin kreasi baru yang tak ada refrensinya.
⦣8364;¢ Penyederhanaan system dan jenjang pendidikan keperawatan. Seperti di Philipina mayoritan lulusan keperawatan adalah BSN dengan jenjang waktu pendidikan 4 tahun setalah itu mengikuti test di boardnursing dan dapan RN. Kalau di India masih ada Diploma 3 tahun dengan gelar General Nurse and Midwifery dan BSN pada umumnya setelah itu mendapatakan RN secara otomats dan ada sebagaian yang melalui test.
⦣8364;¢ Harus ada penijauan kembali pada SK Mendiknas Nomer 178/U/2001, Pasal 21, Ayat 3, tentang pemberian gelar dan profesi. Karena kontradiktif dengan kondisi golabal sekarang ini, harusnya gelar-gelar yang di pakai ya harus yang di kenal masyarakat international, sehingga lulusannya dapat eksis dan berperan di percaturan profesi international.
⦣8364;¢ Dasar pembelajaran dalam pendidikan keperawatan sebenarnya sudah bagus tapi masih kurang dalam pemolesan agar lebih berkilau dan memiliki nilai jual yang bagus. Faktanya, temen temen kita yang kerja di luar negeri mereka mempunyai skill yang bagus, cepat belajar dan berani bersaing dengan rekan sejawat yang dari negara lain walupun gelar mereka lebih tinggi. Kita kalah dalam komunikasi bahasa inggris dan sertifikasi / legalisasi, kalau mereka bertanya pakan anda RN kita tak bisa jawab, kita sodorkan ijazah D3 mereka tambah bingung. Artinya kita mempunya produk pendidikan yang berkulitas bagus bisa di export tapi kemasanya kurang bagus tidak berorientasi pasar sehingga tidak di lirik oleh user/konsumen. Konsumen / user ragu- ragu ketika akan menhirenya, Apakah produk ini berkulitas dan memenuhi standar, karena dokumen-dokumen yang di miliki tidak komunikatif, tidak di kenal dalam bisnis ini.


2. Perijinan pendirian institusi pendidikan Keprawatan harusnya lebih ketat.

⦣8364;¢ Penempatan orang orang yang professional di lembaga perijinan dan akreditasi pendidikan keperawatan. Selam ini ada kesan seperti biasanya di lembaga ada kolusi dan kongkalikong dalam mendapatakan injin dan akreditasi.
⦣8364;¢ Dengan membatasi perijinan pendirian insitusi akan menurunakan grafik jumlah kelulusan setidaknya membuat stagnan kelulusan pertahun.
⦣8364;¢ Standar audit yang komperhensip, seharusnya jumlah institusi harus di sesuaikan dengan ratio pupulasi penduduk dan wilayah serta fasilitas lahan praktek yang tersedia. Ini akan meningkatkan daya saing instiusi dan kelulusan. Misalanya dalam satu kota ayang kecil ada 5 instiusi pendidkan keperawatan dengan sekitar 1000 mahasiswa dan hanya punya 2 rumah sakit umum yang jadi lahan prkatek. Bagaimana mau mendapatakan qulitas skill perawat yang bagus kalo dalam satu bangsal ada dua pulu siswa praktek.
⦣8364;¢ Rasio yang di pakai seharusnya bukan pada kebutuhan masyarakat tetapi berap kemampuan pemerintah dan sewasta menyerap perawat.
Kalau setiap tahun pemerintah dan swata hanya mampu menyerap 10 ribu kenapa pemerintah melulusana 30 ribu per tahun.
⦣8364;¢ Perlunya di tinjau kembali peraturan tentang perijinan pendidikan keperawatan dan jenjang pendiikan keperawatan serta gelar-gelar yang di pakai.


3. Penambahan muatan local untuk menjadikan lulusan siap pakai sesuai kebutuhan pasar khususnya pasar luar negeri.

⦣8364;¢ Penambahan jam pelajaran bahasa inggris dan system pembelajarana yang efisien untuk memenuhi target siswa bisa berkomunikasi dalam bahasa inggris.
⦣8364;¢ Penambahan skill dalam memakai computer, dalam era sekarang ini dunia keperawatan tak bisa jauh dari perangkat PC. Medical record, data pasien , asuhan keperawatan, statistic dan do*****entasi yang lainya semua tergantung pada perangkat ini. Sedini mungkin siswa perawat sudah di kenalkan pada aplikasi Microsoft office, internet, e-mail, basic pemprograman dsb.
⦣8364;¢ Penambahan skill lapangan yang terakreditasi, atau kursus yang bersertifikat international / national, seperti BLS, BTLS, ILS, ACLS, Disaster management, pre hospital care, Intensive care, surgical care dll.

4. Pemerintah harus membentuk satu lembaga nasional.

⦣8364;¢ Nasional Nursing Council / Board Nursing.
Mengeluarkan perijinan/ Registrsi Nurse Nasional dan mengadakan secara berkala (tiap 6 bulan atao 4 bulan) Test Registrasi national untuk menjadi RN. RN adalah satu merek dagang yang di akui seluruh dunia, artinya kalau kita udah memegang sertifikat ini kita bisa terbang kemana saja dan pasti di akui. Perawat di Philipina and India untuk mendapatakan RN tidak perlu kuliah lagi, begitu lulus dari nursing academy atau nursing universiti (memegang ijazah keperawatan) bisa langsung register ke board nursing hanya dengan mengiukuti test tulis. Kalau di amerika munkin seperti NCLEX RN, NCLEX LPN dsb
⦣8364;¢ Lembaga Training international, menjalin dengan lembaga2 international yang menyediakan skill training terakreditasi untuk bekerjasama menyediakan training atau kurus yang bersertifikat international. Seperti ACLS, BTLS, EMT-B dll .
⦣8364;¢ Mendorong lembaga lembag pendidikan (Universitas) untuk membuka online degree di bidang keperawatan sehingga bagi orang orang yang jauh dari pusat pendidikan dapat mengupgrade status dan perannya tanpa harus takut kehilangan pekerjaan yang sekarang di tekuni

Intropeksi :
Kepada pihak pihak terkait dan pembaca, tulisan in munkin jauh dari analisis ilmiah tapi sekedar ungkapan dari unek unek yang ada di pikiran saya sekarang ini. Perasaan sebagai anggota profesi keperawatan yang merasa prihatin dengan kondisi system keperawatan negara kita. Karena sekarang ini kita yang di kerja di luar negeri merasakan imbasnya dari kerancuan sytem tersebut. Dan munkin ada hal hal yang luput dari pengamatan saya, karena sudah lama tidak ikut berkecimpung dalam profesi keperawatan di dalam negeri. Terima kasih.

Tidak ada komentar: